Islam telah menetapkan syariat yang mengandung berbagai macam mutiara
hikmah, pengarahan dan solusi bagi berbagai macam permasalahan dalam
pernikahan, sehingga suami dan isteri bisa menikmati hidup bahagia
bersama, dan masing-masing merasa tenang dan tenteram asal semua pihak
mau merealisasikan ajaran Islam.
Di antara pengarahan Islam terhadap kehidupan rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Menghindarkan rumah tangga dari segala perkara yang menjadi sebab
terjadinya thalak. Baik sebab yang datang dari pihak suami, isteri,
keluarga atau pihak lain yang ingin membuat keruh suasana rumah tangga.
2. Sebelum menikah hendaknya berfikir masak-masak dan bermusyawarah
dengan orang yang ahli atau memiliki pengalaman, harus memperlajari
sebaik mungkin kondisi calon isteri atau suami dan jangan hanya tertarik
dengan penampilan lahir atau ketampanan saja, sehingga menghasilkan
pandangan yang kerdil dan tidak menyentuh kepada pokok masalah.
3. Bermusyawarah dengan orang lain setelah menikah dan terjadi pertengkaran serta percekcokan di antara suami dan isteri.
4. Mempelajari ilmu yang bermanfaat, beramal salih, membaca,
mendengarkan berita-berita bermanfaat, kaset-kaset murattal dan ceramah
agama yang bisa menambah kwalitas dan mutu keimanan kepada Allah, dan
tidak terbawa oleh budaya rusak dan akhlak tercela, hingga bisa bersabar
dan tabah dalam menghadapi berbagai sikap semena-mena dan penelantaran
hak-hak rumah tangga dari masing-masing pihak, karena semua itu akan
diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih bagus.
5. Jika ada orang yang tidak mengenal etika agama dan akhlak sehingga
hak-haknya terlantar, tidak bisa bersyukur terhadap nikmat dan
pemberian, maka hendaknya bersikap arif dan bijak untuk kepentingan masa
depan rumah tangga, jangan sampai muncul berbagai bentuk tindakan tidak
terpuji yang bisa merusak keutuhan rumah tangga.
6. Mengambil pelajaran dari kasus dan peristiwa perceraian orang lain,
mempelajari berbagai sebab dan faktor yang mengakibatkan percekcokan
sampai terjadi perceraian, sebab orang yang berbahagia adalah orang yang
mengambil pelajaran dari peristiwa orang lain, dan orang yang celaka
adalah orang mengambil pelajaran dari peristiwa yang menimpa diri
sendiri.
7. Bersikap lapang dada untuk menerima kekurangan dan kelemahan
masing-masing serta berusaha menumbuhkan rasa kasih sayang dan sikap
pemaaf. Dan semua pihak yang dimintai maaf hendaklah segera memberikan
maaf, agar hati kembali bercahaya dan bersih dari perasaan jengkel,
kesal dan dengki.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ في الجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلى يَا رَسُوْلَ
الله، قَالَ وَدُوْدٌ وَلُوْدٌ غضبت أَوْ أسي إِلَيْها أَوْ غَضَبَ
زَوْجُها قَالَتْ هذه يَدِي في يَدِكَ لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حتى تَرْضَى
"Maukah aku khabarkan kepada kalian tentang isteri kalian yang berada di
surga? Kami berkata,”Ya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, "Dia
adalah wanita yang sangat mencintai lagi pandai punya anak, bila sedang
marah atau sedang kecewa atau suaminya sedang marah maka ia berkata:
Inilah tanganku aku letakkan di tanganmu dan aku tidak akan memejamkan
mata sebelum engkau ridha kepadaku." [HR At Thabrani].
8. Keyakinan seseorang bahwa dia selalu berada di pihak yang benar
sehingga tidak berusaha mencari kekurangan dan kesalahannya, serta
selalu marah melihat kekurangan yang lain dan tidak mau menerima nasehat
dan pengarahan orang lain, selalu berusaha membela diri atau menyerang
pihak lain, maka demikian itu membuka pintu percekcokan dan pertengkaran
serta enggan berdamai.
9. Sebelum menikah hendaknya melihat kepada wanita yang dilamarnya
karena demikian sebagai jembatan dan sarana menumbuhkan rasa cinta dan
kasih sayang dengan orang yang belum dikenal.
Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa beliau meminang salah seorang wanita
maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
أَنَظَرْتَ إليها؟ قال: لا قال: أُنْظُرْ إليها فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ ييؤدم بَيْنَكُمَا
"Sudahkah kamu melihatnya? Ia berkata,”Tidak.” Beliau bersabda,”Lihatlah
kepadanya, karena hal itu akan membuat kekal diantara kamu berdua." [HR
Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Tirmidzi]
10. Bagi orang yang hendak menikah hendaknya hati-hati dalam mencari
jodoh hingga menemukan calon yang benar-benar bagus yang sesuai dengan
harapannya, sehingga mampu mewujudkan kehidupan damai, bahagia dan
tenteram. Jika salah satu pihak timbul kebencian maka tidak cepat
menjatuhkan vonis thalak karena di balik kekurangan insya Allah ada
kelebihan, sebagaimana sabda Rasulullah.
لاَ يفرك مُؤمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْها خَلْقاً رَضِيَ مِنْها آخَرَ أَوْ قَالَ غَيْرَهُ
"Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang mukminah, sebab jika
benci kepada salah satu perangai maka akan rela dengan akhlak yang lain
atau beliau bersabda yang lainnya". [HR Muslim].
11. Jika seorang suami ingin memiliki isteri yang berakhlak mulia, hati
yang penuh dengan rasa cinta, selalu tanggap dan suka berhias untuk
suami, hendaklah dia juga berlaku seperti itu agar hatinya terpengaruh
dan selalu menaruh rasa hormat.
12. Menjauhkan diri dari pandangan yang diharamkan, karena yang demikian
itu merupakan panah iblis yang bisa menjerumuskan diri kepada perbuatan
haram, atau sang suami kurang puas dan merendahkan isteri sehingga
muncul percekcokan dan pertengkaran.
13. Telpon bisa menjadi sebab segala bentuk kehancuran dan musibah rumah
tangga, karena membawa hanyut wanita pelan-pelan ke dalam kerusakan dan
fitnah, hingga berani keluar rumah sesuka hatinya tanpa ada yang
mengawasi dan memantau, serta tanpa ditemani mahram ketika pergi ke
pasar atau rumah sakit atau yang lainnya, hingga timbul berbagai musibah
dan bencana yang menimpa manusia baik laki-laki atau perempuan.
14. Bersikap wajar dalam mengawasi isteri dan selalu mengambil jalan
tengah antara memata-matai dan bersikap was-was dan antara sikap lalai
dan cemburu buta.
15. Kemesraan, kebahagian dan ketenangan hidup isteri bersama suami
adalah sesuatu yang paling mahal dan tidak ada yang bisa menandinginya
walau dengan orang tua dan keluarga. Dengan modal itu segala problem
kejiwaan dan gangguan mental seperti kesepian akibat jauh dari keluarga
bisa terobati. Tidak sepantasnya seorang gadis menolak lamaran laki-laki
yang sesuai dan cocok baik dari sisi agama, akhlak dan tabiat.
16. Seorang isteri wajib bersikap baik dan menaruh kasih sayang kepada
keluarga dan kerabat suami karena demikian itu bagian dari berbuat baik
kepada suaminya sehingga kecintaan suami kepadanya semakin dalam.
17. Sikap merugikan atau memperkeruh rumah tangga baik dari pihak suami
atau isteri sebagai tanda hilangnya muru’ah dan adab yang bisa merusak
popularitas dan nama baik pelakunya, sehingga dia menjadi orang yang
dibenci dan dijauhi baik dari kalangan orang dekat, orang jauh, tetangga
dan teman karib.
18. Termasuk langkah menghidupkan sunnah sahabat dan salafus salih orang
tua hendaknya melamar pemuda salih untuk puterinya dan membantu
meringankan beban biaya pernikahan, sebagaimana riwayat dari Umar bin
Khaththab, beliau berkata, "Saya datang kepada Utsman bin Affan untuk
menawarkan Hafshah maka ia berkata,” Saya akan pikirkan dahulu”. Saya
(Umar) menunggu beberapa malam lalu ia bertemu denganku dan ia berkata,”
Untuk sementara saya tidak punya keinginan untuk menikah”. Umar
berkata,” Saya bertemu Abu Bakar As Shiddiq dan saya berkata kepadnya,”
Jika engkau setuju maka aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.
Abu Bakar terdiam dan tidak memberi jawaban apa-apa. Aku menahan
perasaan dari Abu Bakar sebagaimana Utsman lalu setelah aku menunggu
beberapa malam Rasulullah melamar Hafshah dan saya menikahkan dia dengan
beliau. Lalu aku bertemu Abu Bakar dan dia berkata,” Barang kali kamu
kecewa denganku ketika engkau menawarkan Hafshah kepadaku tapi aku tidak
memberi jawaban apapun”. Umar berkata,” Aku berkata,” Ya”. Abu Bakar
berkata,” Bukan saya tidak mau menanggapi tawaranmu, namun saya telah
mengetahui bahwa Rasulullah pernah menyebutnya dan aku tidak mau
menyebarkan rahasia Rasulullah. Jika seandainya Rasulullah tidak
menikahinya maka aku akan menerima tawaranmu itu". ([HR Bukhari].
19. Menerapkan ajaran Islam dalam rangka untuk memelihara dan menjaga
keutuhan rumah tangga serta merasa tanggung jawab terhadap pendidikan
agama keluarga.
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَ الأَمِيْرُ
رَاعٍ وَ الرِّجَالُ رَاعٍ عَلى أَهْلِ بَيْتِهِ وَ المَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ
على بَيْتِ زَوْجِهَا
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas
kepemimpinannya dan imam adalan pemimpin, dan orang laki-laki adalah
pemimpin bagi keluarganya, dan wanita adalah penanggung jawab atas rumah
suami dan anaknya. Dan setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian
akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya". [HR Bukhari].
20. Memilih tetangga yang baik dan menjauhi tentangga yang buruk,
terutama menjauhkan isteri dan anak sebab tetangga bisa memberi pengaruh
besar baik dari sisi kebaikan dan keburukan. Rasulullah telah menafikan
iman dari orang yang tidak memberi rasa aman kepada tetangganya,
sebagaimana sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، قِيْلَ
مَنْ يَا رَسُلَ الله؟ قال الذي يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ
"Demi Allah ia tidak beriman, demi Allah ia tidak beriman dan demi Allah
ia tidak beriman. Ditanyakan: Siapakah wahai Rasulullah? Beliau
bersabda,”Orang yang tetangganya tidak merasa aman dengannya." [HR
Bukhari dan Muslim].
Ahli hikmah mengatakan,"Pilihlah tetangga lebih dahulu, baru rumah".
21. Ketika seorang isteri tidak taat, membangkang dan berperangai buruk
maka sang suami boleh menggunakan kekuasaannya sesuai dengan ketentuan
syariat sebagai berikut:
Langkah pertama, memberi nasihat dengan baik.
Langkah kedua, jika tidak mau menerima nasihat maka ia boleh mengangkat
penengah untuk mendamaikan pihak yang sedang sengketa sebagaimana firman
Allah.
وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ، وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ
بَيْنَهُمَآ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا ،
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di termpat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi
taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal". [An Nisa’ :34-35].
22. Meskipun Islam memberi kekuasaan bagi laki-laki untuk menjatuhkan
sanksi kepada isteri, namun Islam juga memberi peringatan keras kepada
kaum laki-laki agar tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut, dan
menghindari sebisa mungkin sanksi pukulan. Nabi pernah ditanya,”Apakah
hak isteri atas suami?” Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
أَنْ تُطْعِمهاَ إِذَا طَعِمْتَ وَ تَكْسُوْها إِذَا اكْتَسَيْتَ وَ لاَ
تَضْرِبْ الوَجْهَ وَ لاَ تُقَبِّحْ وَ لاَ تهجر إلاَّ في البَيْتِ
"Jika kamu makan berilah dia makan, bila kamu berpakaian berilah dia
pakaian, jangan memukul bagian wajah, jangan mencela dan janganlah kamu
mendiamkan kecuali di rumah saja". [HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
يعمد أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جِلْدَ العَبْدِ، فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ
"Di antara kalian ada yang sengaja mendera isterinya seperti mendera
budak lalu tidur bersama dengannya di akhir harinya". [HR Muttafaqun
alaih].
(Ummu Ahmad Rifqi)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2004M- 2003M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
1. Diangkat dari kitab Al Zaujatut Matsaliyah, Khaulah Darwisi, 40
Nasihat Ishlah Al Buyut, Muhammad Shalih Al Munajid dan beberapa kitab
lainya yang berhubungan dengan rumah tangga muslim